Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Viral, Mobil Plat Merah Terparkir di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung
19 Juni 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit![Mobil plat dinas terparkir disalah satu tempat hiburan malam. | Foto: Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h39216hedkfq94hhwse0sc5b.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Beredar video viral memperlihatkan sebuah mobil plat merah terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun tiktok @mata.rakyat.62 terlihat mobil jenis trail warna hitam dengan plat dinas nomor polis BE 1944 JZ terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
"Ini contoh nyata "kerja siang malam"," tulis dalam keterangan video.
"Kendaraan salah satu Dinas di Lampung "Plat Merah". Diduga asyik ikut Hiburan Malam," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton 26,5 ribu kali, dan disukai sebanyak 942 suka serta 258 komentar.
Sementara itu, tim Lampung Geh masih menelusuri mobil kendaraan dinas plat merah BE 1944 JZ tersebut. (Yul/Put)