Viral Video Mobil Samsat Keliling Lampung Pelat Merah Mati Pajak Sejak 2018

Konten Media Partner
17 November 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung yang didapati mati pajak. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung yang didapati mati pajak. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Akun Instagram @yougieugie mengunggah sebuah video yang menunjukkan mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung mati pajak.
ADVERTISEMENT
Video yang berdurasi 8 detik memperlihatkan mobil Daihatsu dengan pelat merah bernomor polisi BE 9987 AZ dengan masa berlaku sampai dengan tahun 2018.
Dalam video tersebut warga menanyakan mengapa mobil Samsat pelat merah mati pajak.
"Apa maksudnya ini, ini pelat nomor mati ini. Mobil Samsat pelat merah mati ini pelatnya," katanya.
Berdasarkan informasi, mobil tersebut merupakan mobil yang berada di wilayah kerjanya di Kabupaten Pesawaran.
Terkait hal ini, Lampung Geh mencoba konfirmasi kepada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung atas mobil pelat merah yang mati pajak.
Mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung yang didapati mati pajak. | Foto: Ist
Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, melalui sekretaris Bapenda, Jon Novri mengatakan, jumlah tersebut merupakan keseluruhan.
"Ada sekitar 40 persen yang belum bayar pajak. Itu gabungan dari pajak yang satu tahun atau yang lima tahun," kata Jon Novri saat ditemui Lampung Geh di Kantor Bapenda Lampung, Jumat (14/10).
ADVERTISEMENT
Jon Novri menambahkan, sebagai instansi pemerintah turut mendukung dan mensosialisasikan penghapusan data regiden.
"Kita juga menyediakan beberapa lokasi untuk pembayaran pajak kendaraan di setiap Samsat Induk, Samsat pembantu, Samsat keliling, hingga pelayanan Samsat di desa," imbuhnya. (*)