Konten Media Partner

Viral, Video Rekaman CCTV Detik-detik Pelajar di Bandar Lampung Tewas Dikeroyok

7 November 2023 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV pelajar yang dikeroyok di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung. | Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV pelajar yang dikeroyok di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung. | Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Video rekaman CCTV seorang pelajar dikeroyok hingga tewas di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu (5/11) lalu beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diterima Lampung Geh, terlihat pelajar tersebut mengendarai sepeda motor berboncengan dikejar dengan beberapa sepeda motor diduga pelaku.
Tak lama kemudian, sepeda motor korban terjatuh dan para pelaku memukuli korban. Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku meninggalkan korban sendirian di tengah jalan.
Diketahui, korban tersebut bernama Raihan Pahlevi (16) warga Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Ia merupakan salah satu pelajar SMK di Bandar Lampung.
Pelajar yang dikeroyok di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung. | Foto: Dok istimewa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pasca kejadian tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Dalam perkara itu juga, pihaknya telah menetapkan dua orang pelajar berinisial JDA (16) warga Kedaton, RA (16) warga Labuhan Ratu. Keduanya merupakan pelajar di salah satu SMK di Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Saat ini keduanya sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," katanya, Senin (6/11).
Selain itu, lanjut Umi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JD berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan besi di bagian badan dan kaki koban.
"Sementara, RA berperan sama melakukan pemukulan pada korban di bagian badan dan kaki korban," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 batang besi ukuran 1,5 m, 1 batang bambu, pecahan tameng speda vario hitam dan 1 unit vario merah tanpa plat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT