Kumparan Logo
Konten Media Partner

Viral! Wanita di Lampung Dianiaya 2 IRT di Depan Anak, Kemaluan Diolesi Cabai

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkap layar video 2 IRT menganiaya seorang wanita di Jalan Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkap layar video 2 IRT menganiaya seorang wanita di Jalan Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Lampung Utara - Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang wanita dianiaya dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di depan anaknya. Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut, terlihat korban dijambak dan kepalanya dibenturkan kelantai. Kedua pelaku juga mengolesi kemaluan korban menggunakan cabai. Selain itu, terdengar juga suara tangisan seorang anak. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban W (24) di Jalan Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB. "Benar, salah satu dari pelaku pengeroyokan dan penganiayaan telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara," katanya kepada Lampung Geh. Stefanus menjelaskan, pelaku berinisial DE (31) warga Dusun Batu Raja tersebut menyerahkan diri pada Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. "Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai," ucapnya. Menurut Stefanus, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. "Pelaku lainnya masih dalam pencarian. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," pungkasnya. Akibat perbuatannya, pelaku yakni dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Yul/Ansa)