news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wadek I FISIP Unila: Eva Dwiana Tak Titip Keponakan Masuk Unila, Tapi Timsesnya

Konten Media Partner
25 Januari 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1) kemarin. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1) kemarin. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Dedy Hermawan mengklarifikasi terkait munculnya nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
ADVERTISEMENT
Dedy Hermawan mengatakan, jika yang menitipkan calon mahasiswa bukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melainkan tim sukses atau relawan Eva Dwiana bernama Aryanto.
"Informasi yang benar bahwa yang menitipkan sebenarnya adalah Aryanto yang meminta tolong dan memohon agar anak kandungnya dapat diterima di FISIP Unila via jalur mandiri, hanya saja dalam daftar titipan yang disita KPK tertulis penitipnya Wali Kota Bandar Lampung," kata Wadek I Fisip Unila Dedy Hermawan kepada Lampung Geh, Rabu (25/1).
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Dedy Hermawan. | Foto : Ist
Dedy menjelaskan, jika penulisan Wali Kota Bandar Lampung dalam daftar mahasiswa titipan yang disita oleh KPK itu hanya dimaksudkan sebagai informasi jika Aryanto tim sukses dari Eva Dwiana, agar menjadi bahan pertimbangan panitia penerimaan mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dimaksudkan sebagai informasi saja bahwa beliau (Aryanto) loyalis dan relawan dari Wali Kota Bandar Lampung yang harapannya dapat jadi bahan pertimbangan panitia penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri," jelasnya.
Dedy juga menegaskan jika pihak-pihak yang menitipkan calon mahasiswa di FISIP Unila termasuk Aryanto tidak ada yang dijanjikan dapat lolos dan diterima, maupun tidak ada transaksi apapun termasuk uang.
"Seluruh pihak yang melakukan penitipan tersebut tidak ada yang dijanjikan bahwa anaknya dapat lolos dan diterima, semua diserahkan sepenuhnya pada panitia penerimaan dan hasil tes serta kecukupan daya tampung. Tidak ada yg dimintai uang, dan tidak ada janji apapun andai dinyatakan lolos," tegasnya.
Namun diakuinya meski tidak menggunakan transaksi apapun, tradisi titip-menitip mahasiswa baru khususnya pada jalur mandiri di Unila memang sudah terjadi sejak lama.
ADVERTISEMENT
"Di FISIP pun terjadi hal demikian, para pihak yang menitip dari keluarga besar FISIP Unila seperti satpam, karyawan, dosen, pensiunan karyawan Unila, pimpinan, dan juga dari mitra-mitra kerja FISIP Unila seperti instansi pemerintahan di Lampung, termasuk juga unsur masyarakat," katanya.
Diketahui, dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (24/1) kemarin, nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut di dalam persidangan.
Mencuatnya nama Eva Dwiana itu saat hakim anggota Efianto menanyakan kepada saksi Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida terkait nama-nama mahasiswa titipan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unila. (*)