Konten Media Partner

Wakil Rektor III Unila Akui Pernah Titipkan Mahasiswa, tapi Tidak Pakai Uang

23 November 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto saat diwawancarai usai menjadi saksi sidang perkara suap Rektor Unila. | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto saat diwawancarai usai menjadi saksi sidang perkara suap Rektor Unila. | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Universitas Lampung (Unila), Yulianto, mengakui jika dirinya juga pernah menitipkan mahasiswa pada penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (23/11).
Diketahui, Yulianto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam perkara suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dalam keterangannya, saksi Yulianto mengaku pernah menerima titipan agar calon mahasiswa diterima di Unila pada tahun 2022.
"Pernah (titipkan mahasiswa tahun 2022), ada dari Fisip, Fakultas Hukum, sekitar 6 orang, saya menitipkan ke dekan masing masing, tapi nggak pakai uang," katanya.
Ia juga membenarkan jika praktik mahasiswa titipan di Universitas Lampung sudah terjadi sejak lama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Yulianto, JPU KPK RI terpaksa membacakan BAP saksi Yulianto, hal itu lantaran saksi sempat berdalih tidak mengetahui praktik titip menitipkan calon mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Iya sepengetahuan saya, sudah lama dilakukan titipan ini. Ini berdasarkan keterangan saudara di BAP," kata Jaksa.
Diketahui, Yulianto merupakan satu dari enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dalam kasus suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Lima saksi lainnya yakni Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman, Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, kemudian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Dyah Wulan Sumekar, lalu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo. (*)