Konten Media Partner

Walhi Desak Pemkot Bandar Lampung Bertanggung Jawab atas Pencemaran TPA Bakung

15 April 2025 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah air lindi di Bandar Lampung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung. Foto: Ist, Eka Febriani/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Limbah air lindi di Bandar Lampung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung. Foto: Ist, Eka Febriani/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung, Bandar Lampung, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, limbah air lindi dari TPA Bakung telah mencemari lingkungan permukiman warga selama beberapa tahun terakhir.
“Limbah air lindi di TPA Bakung ini bukan kejadian pertama. Ini bukan hanya terjadi tahun ini, tapi sudah berulang selama bertahun-tahun,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA, terutama yang berada di bawah area pembuangan, merasakan dampak buruknya setiap tahun.
“Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di sekitar TPA Bakung terus merasakan dampaknya, terutama saat musim hujan,” tambahnya.
Irfan menyebutkan dengan kondisi tersebut, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan,” tegas Irfan.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta Pemkot Bandar Lampung untuk segera mencari solusi komprehensif terhadap banjir air limbah yang menggenangi permukiman warga saat hujan.
“Kami minta Pemkot Bandar Lampung serius melakukan pembenahan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti di tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, lalu membenahi sebagian aktivitas di hulu saja. Masyarakat di bagian bawah masih merasakan dampaknya,” jelasnya.
Tak hanya pemulihan lingkungan, Irfan juga menekankan bahwa Pemkot harus bertanggung jawab atas pemulihan kesehatan dan kerugian yang dialami warga terdampak.
“Selain pemulihan lingkungan, pemulihan kesehatan dan kompensasi atas kerugian masyarakat di sekitar TPA Bakung juga menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung,” pungkasnya. (Put/Ansa)