Walhi Lampung Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tambang Pasir di Lampung Timur

Lampung Geh, Bandar Lampung – Menanggapi polemik penambangan pasir di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa meskipun kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut telah mengantongi izin, pemerintah tidak boleh mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat setempat. “Penambangan pasir di Desa Sukarayu memang memiliki izin. Namun, keberadaan izin tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat dan aspirasi mereka,” ujar Irfan. Ia menekankan, pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, harus memberikan perhatian lebih terhadap hak dan kepentingan warga yang terdampak. “Pemerintah kabupaten dan provinsi harus memantau dan meluruskan persoalan ini, karena masyarakat memiliki hak untuk menyatakan sikap, baik mendukung maupun menolak aktivitas penambangan,” tambahnya. Menurut Irfan, penolakan yang muncul dari masyarakat bukan tanpa alasan. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran yang berakar pada pengalaman buruk dari aktivitas tambang di masa lalu. “Masyarakat khawatir, mengingat sejarah penambangan pasir di wilayah Pasir Sakti yang sebelumnya berlangsung masif, baik secara ilegal maupun legal,” jelasnya. Irfan juga menyoroti, meskipun sudah berizin, para penambang seringkali mengabaikan aspirasi dan hak masyarakat sekitar, yang seharusnya menjadi prioritas dalam kegiatan tersebut. Walhi Lampung berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk mendengar aspirasi masyarakat. “Selain itu, kami mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang masih berlangsung di wilayah Lampung Timur,” pungkas Irfan. (Put/Ansa)
