Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Walhi Lampung Desak Penegakan Hukum Setelah Penyegelan TPA Bakung
29 Desember 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (28/12).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil karena pengelolaan TPA tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebutkan bahwa masalah di TPA Bakung sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa ada solusi konkret.
“Kondisi TPA Bakung sudah over kapasitas, sering terjadi kebakaran, pencemaran limbah cair (air lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, hingga longsor dan rubuhnya dinding pembatas sampah,” ujarnya pada Minggu (29/12).
Irfan juga menyoroti kebakaran yang terjadi di awal Desember 2024 sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan TPA ini membutuhkan perhatian serius.
“Hal seperti ini seharusnya menjadi evaluasi serius pemerintah kota, bukan hanya menunggu masalah terjadi baru ada langkah penanggulangan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
WALHI Lampung memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyegel TPA Bakung, tetapi meminta agar tindakan tersebut disertai dengan penegakan hukum.
“Kami berharap KLH segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Bandar Lampung yang dinilai kurang melakukan pengawasan,” tegas Irfan.
Menanggapi penyegelan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan di balik tindakan itu.
“Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham,” ujarnya dalam wawancara dengan media, pada Sabtu (28/12).
Namun, WALHI Lampung menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah kota terhadap masalah lingkungan.
“Pernyataan seperti ini menggambarkan ketidakpahaman terhadap tanggung jawab pengelolaan sampah yang menjadi tugas pemerintah kota,” kata Irfan.
ADVERTISEMENT
Walhi Lampung, berharap penyegelan TPA Bakung menjadi langkah awal untuk perbaikan tata kelola sampah di Bandar Lampung. (Cha/Put)