WALHI Lampung: Warga Terdampak Banjir Bisa Gugat Pemkot Bandar Lampung

Konten Media Partner
26 Februari 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walhi Lampung saat menggelar konferensi pers. Organisasi lingkungan hidup ini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Walhi Lampung saat menggelar konferensi pers. Organisasi lingkungan hidup ini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyebut, jika masyarakat terdampak korban banjir bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
WALHI Lampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melakukan upaya hukum tersebut.
"Secara langsung WALHI membuka pengaduan ataupun posko bagi teman-teman yang menjadi korban banjir yang selama ini terdampak untuk melakukan upaya hukum dalam rangka perbaikan kebijakan maupun aturan yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke kantor WALHI Lampung di Jalan Pramuka, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Laporannya bisa datang langsung ke Walhi Lampung ataupun lewat media sosial kami, tapi alangkah baiknya masyarakat bisa langsung datang ke kantor kami," jelasnya.
Banjir di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/2/24). | Foto: Almuhtarom/ Lampung Geh
Ketua Dewan Daerah WALHI Lampung, Prabowo Pamungkas menambahkan, WALHI Lampung juga akan melakukan langkah-langkah untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi persoalan banjir.
ADVERTISEMENT
"Karena pada dasarnya terhadap penanggulangan bencana, Kota Bandar Lampung juga punya Perda baru tahun 2023 tentang penanggulangan bencana yakni Perda Nomor 7 Tahun 2023 dan kita melihat sejauh mana upaya penanggulangan bencana di Kota Bandar Lampung, semestinya Wali Kota Eva Dwiana dalam hal ini juga harus berdasarkan Perda tersebut," kata Prabowo.
Dia juga menyatakan, pasca banjir yang mengepung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (24/2) akan melakukan inventarisir serta investigasi mendalam terkait persoalan yang terjadi hingga menyebabkan banjir yang cukup parah.
"Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk bisa melakukan pelaporan atau pengaduan ke WALHI Lampung," ujarnya.
Menurutnya, WALHI Lampung sebagai lembaga organisasi lingkungan hidup sebenarnya punya legal standing untuk melakukan upaya gugatan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tetapi akan lebih kuat juga apabila kita mendapat legal standing dari masyarakat yang dalam hal ini terdampak kerugian secara langsung, sehingga masyarakat mau dan bersedia untuk melakukan upaya lebih," bebernya.
"Karena situasi ini merupakan pertanggungjawaban negara sangat penting, mengingat bahwa upaya penanggulangan bencana bukan hanya sebatas ketika pasca bencana, tapi ada upaya mitigasi yang seharusnya bisa dilakukan sebelum terjadi bencana, dan mudah-mudahan ini menjadi langkah strategis yang bisa dilakukan oleh Walhi Lampung," sambungnya.
Sebelumnya, WALHI Lampung menyoroti sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung pasca banjir yang terjadi. WALHI menilai Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana telah gagal dalam mengatasi persoalan banjir. (Lih/Ansa)