news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Walhi Sebut Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung berkurang Signifikan

7 Oktober 2024 17:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hutan kota di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Way Halim, Bandar Lampung yang kini telah hilang. | Foto : Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Hutan kota di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Way Halim, Bandar Lampung yang kini telah hilang. | Foto : Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Walhi Lampung menyebut akibat pengalihan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung berkurang signifikan, Minggu (6/10). Berdasarkan informasi yang di dapat Lampung Geh dari Instagram @walhilampung menuliskan sesuai Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 RTH yang tersedia di Bandar Lampung sudah mulai menipis. "Hany tinggal sekitar 440 hektare atau setara dengan 2,39 persen dari total luas Kota Bandar Lampung 18.377 hektare," tulisnya Irfan Tri Mursi selaku ketua WALHI Lampung mengatakan adanya penurunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memperlihatkan bagaimana kepedulian pemerintah soal lingkungan. "Penurunan Ruang Terbuka Hijau tentu menjadi sebuah gambaran bagaimana pemerintah tidak melihat persoalan lingkungan hidup itu sebagai persoalan yang serius, sehingga pemerintah kota bandar Lampung terkesan sangat abai dan tidak mempedulikan keberadaan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau," jelasnya Hal ini akan berdampak bagi kualitas, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup menjadi tidak seimbang. Irfan juga menambahkan, hilangnya Ruang Terbuka Hijau di kota Bandar Lampung, dapat mempengaruhi fungsi lingkungan. " Dengan menurunnya Ruang terbuka hijau ini tentu menimbulkan beberapa dampak diantaranya berkurangnya ruang publik tentu sesuai dengan fungsinya ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi lingkungan penyedia oksigen penyerap karbon ditambah lagi fungsi sosial dan ekonomi sebagai ruang publik itu tadi " terangnya. Tak hanya itu, taman Hutan Kota di Way Halim, Bandar Lampung yang saat ini telah dilakukan proses pematangan lahan atau land clering oleh salah satu perusahaan. Aktivitas land clearing tersebut juga belum mengantongi dokumen Lingkungan(AMDAL dan UKL- UPL) serta izin Lingkungan, yang mana hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 A undang- undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Dengan ini, Irfan berharap jelang pergantian pemimpin pada periode bisa lebih peduli dengan lingkungan hidup. "Harapan kita ini kan menjelang pergantian periode kepemimpinan Kota Bandar Lampung harapan kita wali kota Bandar Lampung kedepannya siapapun yang akan memimpin kota Bandar Lampung ini bisa serius dan konsen terhadap isu lingkungan hidup dan menuntaskan persoalan-persoalan lingkungan hidup yang ada di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT