Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Walkot Bandar Lampung Anjurkan Baca Al-Qur'an dan Selawat di Masjid dan Musala
10 Juli 2021 15:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:02 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Guna meningkatkan suasana ketenangan batin di tengah pandemi COVID-19 yang masih meningkat, Wali Kota Bandar Lampung anjurkan Masjid dan Musala kumandangkan bacaan ayat Al-Qur'an dan Selawat Tibbil Qulub, Sabtu (10/7).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 450/931/1.02/2021 tentang Anjuran Pembacaan Ayat-ayat Suci Al-Qur'an dan Selawat Tibbil Qulub di seluruh Masjid dan Musala di Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Adapun waktu dikumandangkannya bacaan ayat Al-Qur'an dan Selawat yakni sebelum dikumandangkan adzan salat fardu lima waktu, dan dengan menggunakan pengeras suara.
Selain itu, Masjid atau musala melalui pengeras suara juga harus menyiarkan imbauan penerapan protokol kesehatan 5M dari Wali Kota Bandar Lampung. "Menyampaikan imbauan Wali Kota Bandar Lampung melalui rekaman yang telah disediakan," bunyi instruksi dalam SE tersebut.
Dalam poin kedua disebutkan tentang mengumandangkan bacaan ayat Al-Qur'an dan Selawat. "Mengumandangkan bacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan Selawat Tibbil Qulub," bunyi poin kedua.
Diketahui, sejak 6 Juli 2021 Bandar Lampung menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dilanjutkan dengan keputusan Pemerintah Pusat, Bandar Lampung akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021. (*)
ADVERTISEMENT