Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
Wanita di Bandar Lampung Nekat Jual Narkoba Demi Biaya Modal Nikah, Pacarnya DPO
7 April 2025 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pasangan sejoli di Bandar Lampung nekat menjual narkoba jenis sabu untuk biaya modal nikah.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MR (42) warga Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Ia telah ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (4/4).
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan pelaku menjual narkoba bersama pacarnya ND (34) yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat penangkapan kami hanya mendapati pelaku MR, sedangkan pacarnya ND tidak berada di lokasi penggerebekan, saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Made menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah warung Jalan Imam Bonjol, Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Jumat (4/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Hasil penggeledahan tersangka MR ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu, ini ditemukan dalam lemari pelastik merah di kamarnya," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut milik pacarnya inisial ND. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan terakhir.
"Jadi pelaku MR sehari-hari bekerja menjaga warung miliknya juga menjual sabu kepada para konsumsi, setiap penjualan ini berdasarkan perintah pacarnya ND," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan sabu seberat 2,86 gram, 1 unit handphone android, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 plastik klip bekas pakai sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami masih memburu tersangka ND, dikarenakan yang mengetahui persis jaringan ini yang bersangkutan langsung dan MR hanya ditugaskan melayani setiap pembelian konsumen," ungkapnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku, ia mengaku terpaksa mengikuti perintah ND, untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus modal untuk mereka menikah.
"Iya saya menyesal, ini katanya uang untuk kita modal nikah," pungkasnya. (Yul/Put)