Wanita Tipu Warga Lampung Lolos Masuk Akpol Ngaku Punya Koneksi di Mabes Polri

Konten Media Partner
24 Maret 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebelum ditangkap, pelaku penipuan dengan modus meloloskan korban bisa masuk Akpol sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. Ia mengatakan pelaku penipuan, Yunie warga Sleman ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Karena dua kali dipanggil mangkir, maka Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dan dilakukan upaya paksa dengan menjemput pelaku di Yogyakarta untuk segera diperiksa di Mapolda Lampung," katanya, Jumat (24/3).
Wahyu menuturkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan terhadap korban yakni mengaku bisa meloloskan anak korban di Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2021.
"Pelaku ini mengaku memiliki koneksi dengan petinggi di Mabes (Markas Besar) Polri yang bisa meluluskan anak korban di Akpol," ucapnya.
Adapun kronologi penipuan itu berawal saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
"Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku," ucapnya.
Namun, saat tes ternyata korban tidak lulus, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Lampung.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Yul/Put)