Konten Media Partner

Warga Adukan 2 Proyek Jalan Kabupaten Way Kanan ke Kejati Lampung

24 Mei 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan. | Foto: DPP Pematank
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan. | Foto: DPP Pematank
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua proyek jalan di Kabupaten Way Kanan resmi diadukan oleh warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
ADVERTISEMENT
Kedua yang dimaksud, yakni kegiatan pengawasan dan pemeliharaan Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian, pengawasan dan peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli mengatakan, aduan tersebut telah diterima resmi Kejati Lampung, Rabu (17/5) lalu.
Penyerahan aduan proyek jalan oleh DPP Pematank ke Kejati Lampung. | Foto: DPP Pematank
"Yang diadukan dua pekerjaan proyek pengawasan dan pemeliharaan Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi dengan harga penawaran Rp 174 juta dan Rp 6,8 Miliar," kata Romli kepada Lampung Geh, Rabu (24/5).
"Kedua, kegiatan pengawasan dan peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan dengan harga penawaran Rp 147 juta dan Rp 5,3 Miliar," lanjutnya.
Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan. | Foto: DPP Pematank
Romli mengatakan, seluruhnya merupakan proyek dengan menggunakan APBD 2022 atas Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi Pematank, pada kegiatan tersebut terlihat seperti dikerjakan secara asal-asalan. Pekerjaan juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, serta tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan isi kontrak,” jelas Romli.
Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. | Foto: DPP Pematank
Adanya aduan ini, ia berharap Kejaksaan Tinggi bisa melakukan pemeriksaan atas pemeliharaan jalan yang dilakukan kabupaten setempat.
“Kami berharap kepada Kejati Lampung selaku APH di wilayah Provinsi ini, untuk dapat segera mengusut tuntas, serta melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat, karena kami menduga ada potensi KKN dalam dua kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Ans/Red)