Konten Media Partner

Warga Bandar Lampung yang Jual Tembakau Gorila Lewat Media Sosial Ditangkap

11 November 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial LB (22) diamankan jajaran Polsek Sukarame atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Tembakau Gorila yang dijual melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini diamankan pada Senin (25/11).
Penangkapan terhadap tersangka diawali adanya laporan masyarakat soal kepemilikan Tembakau Gorila terhadap L. Setelah dilakukan penyelidik, L ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pelaku diamankan di kontrakannya yang berada di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan tembakau gorila di sekitar daerah Sukabumi,“ ungkapnya, Kamis (11/11).
Berdasar laporan yang diterimanya, jajaran Polsek Sukarame langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, didapati kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sejumlah paket tembakau gorila yang siap edar.
ADVERTISEMENT
“Kita dapati puluhan paket tembakau degan berbagai ukuran. Total ada 75 gram, mulai dari paket besar, sedang hingga paket ukuran kecil. Paket tembakau tersebut disimpan tersangka di dapur,” katanya.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan berbagai jenis alkohol, timbangan digital dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kepada petugas, L mengaku nekat berjualan tembakau lantaran butuh biaya untuk berobat lantaran mengidap penyakit kelenjar getah bening.
“Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk berobat, karena saya ada kelenjar getah bening,” ujarnya.
Aksi yang diakuinya dimulainya sejak dua bulan terakhir ini dijualnya melalui media sosial Facebook maupun Instagram.
"Saya beli barangnya (tembakau gorila) dari online. Jualannya juga online lagi, dari medsos, biasanya yang beli mulai dari anak muda sampai orang-orang tua," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)