Konten dari Pengguna

Soal Uang Pisah Buruh Resign PT.KFN,Pihak Perusahaan Hanya Berdasarkan Kebijakan Sepihak

Sosial Buruh
Mengabarkan Peristiwa Buruh
11 Januari 2018 21:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sosial Buruh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Soal Uang Pisah Buruh Resign PT.KFN,Pihak Perusahaan Hanya Berdasarkan Kebijakan Sepihak
zoom-in-whitePerbesar
Tak adanya kesepakatan tripartit yang berlangsung hari ini (11/1/2018) di kantor disnaker kota bekasi antara pihak buruh GSBI dan pimpinan perusahaan PT.KFN pihak mediator disnaker memberikan anjuran agar kedua belah pihak melakukan bipartit kembali di pabrik
ADVERTISEMENT
"Dalan hal ini kami selaku pihak pemerintah menganjurkan bipartit uang pisah ini untuk di bahas kedua belah pihak saja dan kami mengapresiasi atas perundingan tripartit hari ini dan dalam waktu 2 minggu kami pihak disnaker akan memberikan surat nota anjuran bipartit" kata riono mediator disnaker kota bekasi.
Sementara itu pihak serikat buruh GSBI menyesalkan sikap disnaker dalam menyikapi permasalahan ini,atas langkah tersebut GSBI akan melakukan aksi lebih besar bila masalah uang pisah buruh resign tak kunjung berpihak kepada buruh
"Pihak serikat menuntut PT.KFN segera diselesaikan masalah uang pisah ini dengan formulasi yang menguntungkan kedua belah pihak dan di jadikan acuan draf perjanjian kerja bersama yang saat ini sedang dirumuskan oleh kami, akan tetapi perusahaan hanya menjalankan kebijakan sepihak saja" kata supriyanto
ADVERTISEMENT
Soal Uang Pisah Buruh Resign PT.KFN,Pihak Perusahaan Hanya Berdasarkan Kebijakan Sepihak (1)
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa tuntutan yang mengemuka di internal GSBI PT.KFN saat ini bukan cuma tentang uang pisah buruh resign saja lantaran sikap PT.KFN kurang memberikan rasa adil kepada buruhnya.
"Ada bayak hal yang belum dijalankan pihak perusahaan diantaranya skala upah program pensiun semua diatur dalam peraturan perusahaan (PP) akan tetapi pihak perusahaan PT.KFN masih enggan menjalankannya" tegas supriyanto. (Ms)