2 ASN Perempuan di Padang yang Kedapatan Jadi Istri Kedua Terancam Dipecat

Konten Media Partner
30 September 2021 20:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, kedapatan menjadi istri kedua. Mereka terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Padang, Alfian, mengatakan 2 orang ASN itu telah melakukan tindakan yang melanggar aturan kepegawaian.
"Sanksi yang diberikan kepada ASN ini adalah ancaman pemberhentian secara tidak hormat," katanya, pada Kamis (30/9).
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian dalam PP 53 tentang disiplin bahwa ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2020 kemarin dan Insya Allah kami adakan putusan. Satu orang ASN telah diproses,” ujarnya.
Menurutnya sanksi yang dijatuhkan terhadap ASN yang menjadi istri kedua itu, diberhentikan secara tidak hormat selaku ASN.