
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, kedapatan menjadi istri kedua. Mereka terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Padang, Alfian, mengatakan 2 orang ASN itu telah melakukan tindakan yang melanggar aturan kepegawaian.
"Sanksi yang diberikan kepada ASN ini adalah ancaman pemberhentian secara tidak hormat," katanya, pada Kamis (30/9).
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian dalam PP 53 tentang disiplin bahwa ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2020 kemarin dan Insya Allah kami adakan putusan. Satu orang ASN telah diproses,” ujarnya.
Menurutnya sanksi yang dijatuhkan terhadap ASN yang menjadi istri kedua itu, diberhentikan secara tidak hormat selaku ASN.