Konten Media Partner

21 Ekor Ikan Invasif dan Berbahaya Dimusnahkan, Ada Piranha

15 Agustus 2018 13:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
21 Ekor Ikan Invasif dan Berbahaya Dimusnahkan, Ada Piranha
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat, memusnahkan ikan invasif dan berbahaya dengan cara dibakar. Ikan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat ke Posko Penyerahan Ikan Invasif dan Berbahaya di Kantor BKIPM Padang, yang dibuka sejak tanggal 1 hingga 31 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) BKIPM Padang Henhen Suhendar mengatakan, pemusnahan ikan invasif dan berbahaya tersebut, sesuai dengan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah dibukannya posko penyerahan ikan invasif dan berbahaya sejak 1 - 31 Juli 2018, maka ikan yang diserahkan masyarakat itu harus dimusnahkan.
"Selama satu bulan itu ikan invasif dan berbahaya yang BKIPM terima dari masyarakat ada 21 ekor, dengan jenis ikan ada ikan piranha 5 ekor, sapu-sapu 10 ekor, spatula gar 4 ekor, tarpon 1 ekor, dan florida gar 1 ekor," katannya, Rabu (15/8/2018).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Merujuk dari hal tersebut, BKIPM meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan invasif dan berbahaya secara sukarela ke BKIPM mulai dari 1-31 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
21 Ekor Ikan Invasif dan Berbahaya Dimusnahkan, Ada Piranha (1)
zoom-in-whitePerbesar
"Setelah satu bulan berlangsung, kini kita musnahkan dengan cara dibakar. Tapi sebelum dibakar, puluhan ikan tersebut dibius dengan cara direndam dengan air bersuhu dingin," paparannya.
Di dalam aturan tersebut, ada 152 species ikan yang tergolong invasif dan berbahaya. Sejauh ini di Sumatera Barat, dari 152 ekor itu, hanya ada beberapa species saja yang dipelihara oleh masyarakat setempat, termasuk itu aligator, piranha, dan kemungkinan ada arapaima, serta beberapa species lainnya yang telah dimusnahkan tersebut.
"Untuk selanjutnya, kita masih menunggu perintah dari KKP, apakah harus turun ke lapangan untuk menyita ikan invasif dan berbahaya, yang kemungkinan tidak bersedia diserahkan oleh pemiliknya ke BKIPM. Sejauh ini kesadaran masyarakat untuk menyerahkan ikan invasif dan berbahaya tersebut, terbilang cukup bagus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ikan invasif dan berbahaya ini juga disaksikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau. (M Hendra)