3 Kota di Sumbar Berlakukan PPKM Darurat

Konten Media Partner
9 Juli 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan penyekatan pada pemberlakuan PPKM darurat di jalan Sudirman dan jalan MH. Thamrin. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan penyekatan pada pemberlakuan PPKM darurat di jalan Sudirman dan jalan MH. Thamrin. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga kota di Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, kini beralih menjadi PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Pengumuman 3 kota di Sumatera Barat menjadi PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Tiga kota di Sumatera Barat yang akan berlakukan PPKM Darurat yakni Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang, terhitung Jumat 9 Juli 2021.
Untuk tiga daerah di Sumatera Barat yang akan menerapkan PPKM Darurat, merupakan daerah yang masuk dalam 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali.
“15 kabupaten dan kota itu didorong terapkan PPKM Darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen," tegas Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat 9 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan PPKM darurat di di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021. PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di luar Jawa dan Bali.