4 Anggota Moge Ditetapkan Jadi Tersangka atas Tindakan Pengeroyokan TNI

Konten Media Partner
1 November 2020 12:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pengeroyokan anggota moge HOG Siliwangi Bandung Chapter kepada anggota TNI di Bukittinggi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pengeroyokan anggota moge HOG Siliwangi Bandung Chapter kepada anggota TNI di Bukittinggi. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Tersangka dari anggota moge HOG Siliwangi Bandung Chapter yang melakukan pengeroyokan terhadap TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam di Kota Bukittinggi bertambah jadi 4 orang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polres Kota Bukittinggi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tapi hari ini jumlah tersangka bertambah jadi dua orang lagi, sehingga total anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter yang menjadi tersangka akibat peristiwa itu yakni 4 orang.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, dua tersangka yang baru itu yakni berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Adanya penambahan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap anggota Siliwangi Bandung Chapter.
"Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," tegasnya, Minggu 1 November 2020.
Dia menjelaskan untuk HS alias A yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video CCTV toko di sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka JAD alias D,  berdasarkan keterangan dari saksi melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. “Untuk JAD pun diketahui ikut melakukan pemukulan dan itu dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MS (49) dan B (18).
Kasus penganiayaan ini dialami dua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Korban mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya depan konter Handphone Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede ini juga beredar di media sosial hingga viral. (Ahmad)
ADVERTISEMENT