Konten Media Partner

4 Tersangka Anggota Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diserahkan ke Kejari

27 November 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bukttinggi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bukttinggi. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Polres Bukittinggi Sumatera Barat serahkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat 11 November 2020. Para tersangka itu di antaranya MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
ADVERTISEMENT
Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, beberapa barang bukti pengeroyokan dan penganiayaan ini juga diserahkan ke Kejari Bukittinggi.
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua membuktikan keseriusan pihaknya dalam memproses kasus ini.
"Hal ini juga menunjukkan penyidik memproses perkara secara baik dan benar," tegasnya.
Sebelumnya, untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) juga sudah lebih dulu dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
ADVERTISEMENT
Sedangkan empat orang tersangka dewasa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP. (Ahmad)