5 Fakta soal Kasus Inses Berujung Hamil di Pasaman, Sumatera Barat

Konten Media Partner
21 Februari 2020 5:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Beberapa hari yang lalu, Sumatera Barat dihebohkan kasus hubungan seksual sedarah antara kakak beradik atau inses di Kabupaten Pasaman. Hubungan terlarang itu dilakukan seorang remaja perempuan berinisial SHF (18) bersama adik laki-lakinya IK (14).
ADVERTISEMENT
Bahkan, keduanya berstatus sebagai pelajar, SHF duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara IK berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu.
Dari hubungan kakak beradik tersebut, SHF dinyatakan hamil dan telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Terungkapnya kasus inses tersebut, berdasarkan adanya penemuan bayi oleh warga setempat di semak-semak. Hingga akhirnya ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan hubungan sedarah antara kakak beradik tersebut.
Berikut lima fakta soal inses yang dirangkum Langkan.id:
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan terlarang antara kakak dan adik di Kabupaten Pasaman tersebut dilakukan di rumah. Kemungkinan, cinta terlarang itu berlangsung ketika orang tua keduanya pergi ke ladang.
ADVERTISEMENT
“Bisa jadi ketika ibunya pergi atau ketika tidur bersamaan, kan mereka tinggal satu rumah. Pengakuan tersangka hanya tiga kali melakukan berhubungan badan,” ujar Yahya saat dihubungi Langkan.id, Rabu (19/2) malam.
Namun, hubungan sedarah antara kakak adik, SHF selaku kakak, hamil dan melahirkan seorang bayi dengan jenis kelamin laki-laki.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya (Foto: Irwanda/Langkan.id)
Menurut AKBP Hendri Yahya, berdasarkan keterangan sementara, keluarga mengetahui hubungan sedarah tersebut. Namun, sengaja ditutupi karena dinilai aib keluarga.
Mereka (kakak adik) itu, kata Yahya, tingga salam satu rumah bersama ibu kandungnya, sementara sang ayah telah berpisah dengan ibu mereka.
“Mereka ini keluarga kurang mampu, tinggal di kampung dan daerah terpencil. Orang tua (ibu) mereka ini tahu anaknya hamil. Tapi sebenarnya ini kan aib keluarga mereka, makanya ditutupi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, SHF melahirkan sendiri di kamar mandi. Keterangan dari pihak kepolisian, SHF melakukan proses melahirkan sendiri, di kamar mandi. Sebelumnya, tanda-tanda akan melahirkan tidak dialami oleh SHF.
“Pengakuan dari SHF, saat itu dia merasa sakit perut untuk buang air, terus ke belakang (kamar mandi) mau buang air. Ternyata, malah bayi yang keluar,” jelas Yahya.
Mengetahui hal tersebut, lantas SHF panik, kemudian memutuskan untuk membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan terbalut tali pusar dan dibungkus menggunakan kain, Minggu (16/2).
Setelah bayi malang itu dilahirkan, SHF membuangnya ke semak-semak yang berada di daerah itu, bayi malang itu ditemukan warga setempat dalam keadaan terlilit tali pusar dan dibungkus dengan kain.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Hendri Yahya menyebutkan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan wafat. “Ada warga saat itu hendak pergi ke sawah. Namun, dalam perjalan mencium bau aneh, lalu dicari dan menemukan jasad bayi baru lahir yang dibungkus dengan kain,” ucapnya.
Saat ditemukan, kata Yahya, kepala bayi malang itu tidak utuh atau pecah.
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Saat ini, katanya, pihak kepolisian masih melakukan autopsi, apakah ada tindakan kekerasan yang dilakukan SHF terhadap bayinya tersebut.
Dari penemuan bayi itulah, kasus hubungan terlarang antara kakak dan adik ini terungkap oleh pihak kepolisian. Hendri Yahya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus diproses.
Berdasarkan penemuan bayi malang dalam keadaan wafat dan kepala pecah itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus inses yang terjadi di Kabupaten Pasaman. Saat ini, SHF selaku kakak atau ibu dari bayi malang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“SHF sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencabulan,” ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.
Namun, katanya, pelaku (SHF) juga bisa ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, karena bayi yang ditemukan dalam keadaan wafat dan kepala pecah, disinyalir ada kekerasan yang dilakukan sang ibu terhadap bayi malang tersebut.
“Bisa juga tersangka pembunuhan. Tapi, untuk itu kamis masih menunggu hasil autopsi,” ujar Yahya kepada Langkan.id.
Jadi, menurut Yahya, SHF bisa jadi dikenakan dua pasal, yaitu pencabulan dan pembunuhan. “Bisa mengarah pencabulan dan pembunuhan. Untuk pembunuhan tunggu hasil autopsi dulu, apakah ada kerusakan dalam tubuh bayi karena benda tumpul atau gimana. Tapi, memang ketika ditemukan kondisi kepala bayi pecah,” katanya.