5 Fakta Soal Prostitusi Libatkan Ibu dan Anak di Padang

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap adanya praktik prostitusi yang melibatkan ibu dan anak kandung di Kota Padang, Sumatera Barat. Keterangan warga di sekitar lokasi, bisnis haram itu memang sudah berlangsung lama dan meresahkan.
Diketahui, bisnis haram yang dilakoni seorang ibu berinisial H (54) dan melibatkan anak kandungnya D (30) sudah berlangsung lebih kurang sepuluh tahun. Bahkan, sudah sering digrebek oleh warga ataupun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga menjadi pekerja seks, ketiganya ditetapkan sebagai korban saat melakukan penggrebekan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (10/01) kemarin.
Pantauan Langkan.id ke tempat yang diduga lokasi prostitusi, Selasa (14/01), tak ada aktivitas di tempat itu. Rumah sekaligus indekos yang dicat berwarna coklat dan berlantai dua itu terlihat tertutup rapat tanpa ada garis polisi.
Di bagian depan, terlihat satu unit etalase kaca, di dalamnya terdapat dua toples plastik berukuran sedang, beberapa bungkus mie instan serta sejumlah mangkok dan piring. Rumah tersebut diduga sebagai tempat ibu dan anak itu melancarkan bisnis haram mereka.
Berikut lima fakta terkait prostitusi yang melibatkan ibu dan anak di Kota Padang, Sumatera Barat;
Berkedok Lontong Malam
Keterangan warga setempat, Upik (nama samaran) menyebutkan, depan rumah yang diduga lokasi prostitusi itu merupakan warung yang berjualan lontong malam. Usaha itu biasanya buka sejak malam hingga subuh.
Menurut Upik, rumah tersebut selalu ramai dikunjungi saat malam hari. “Tidak hanya laki-laki, perempuan juga ada yang datang ke situ,” ujarnya kepada Langkan.id.
Diduga Sudah Beraktifitas 10 Tahun
Penggrebekan rumah yang sekaligus indekos yang dijadikan tempat prostitusi itu diketahui sudah berlangsung lama. Menurut Upik, lebih kurang sepuluh tahun. “Sudah meresahkan, sudah lama itu, kurang lebih sepuluh tahun. Tapi, kami takut, tidak bisa berbuat apa-apa, kabarnya bekingannya kuat,” jelasnya.
Adanya penggerebekan oleh Polda Sumbar, Upik mengaku sudah tidak heran lagi, karena memang sudah meresahkan dan juga kerap diingatkan oleh masyarakat setempat.
Pelaku Tertutup dan Tak Pernah Lapor RT
Menurut Upik, tersangka merupakan warga asli Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan sudah lama berdomisili di daerah tersebut.
Meskupun tersangka warga asli daerah itu, namum warga setempat mengaku H merupakan orang yang sangat tertutup. “Ia jarang berinteraksi dengan tetangga, adanya pengungkapan kasus ini, mewakili keresahan warga selama ini,” jelasnya.
Rumah Pernah Dibakar Massa
Selain kerap digrebek massa, bahkan digrebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bisnis haram tersebut tak pernah surut. Bahkan, informasi warga setempat, biasanya setelah beberapa hari digrebek bisnis haram itu buka lagi.
Ketua RT setempat, Syainal Arifin membenarkan lokasi prostitusi di kediaman tersangka telah sering dilakukan penggerebekan hingga menyita barang bukti. Namun, setelah itu kembali beroperasi.
“Kalau setahu saya sudah ada sekitar tiga kali terjadi penggrebekan. Ini bukan pertama kali. Tapi jangan bilang seolah-olah kami (warga) kecolongan, enggak mungkin kami mengawasi langsung,” ujarnya.
Dikatakan Syainal, dirinya tidak mengetahui secara persis aktivitas yang ada di kediaman tersangka. Ia hanya tahu yang dijalani keluarga tersangka hanya usaha lontong malam.
Selain itu, warga setempat, Bujang (nama samaran) menyebutkan, penggerebekan terhadap kediaman tersangka telah sering dilakukan, mulai dari Satpol PP hingga jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Namun usai digrebek dan menyita beberapa barang, beberapa hari kemudian beroperasi kembali.
Bahkan, warga juga telah sempat mengingatkan tersangka untuk menghentikan praktik prostitusi tersebut. Namun peringatan itu tak diindahkan tersangka.
Dikatakan Bujang, di rumah prostitusi terdapat enam kamar yang dijadikan indekos. Dulunya, aktivitas di kediaman tersangka itu hanya pijit. “Memang sudah bertahun, di dalam rumah ada banyak kamar, sekira lima sampai enam kamar. Dulu pijit tapi ternyata ada aktivitas lain. Orang sini sudah tahu, tapi enggak tahulah, bekingannya kuat,” ujar Bujang kepada Langkan.id.
Libatkan Anak di Bawah Umur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi menyebutkan, selain mengamankan dua pelaku, juga diamankan tiga perempuan yang diduga dieksploitasi sebagai pekerja seks, salah satunya masih di bawah umur atau masuk kategori anak.
“Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 junto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
