6 Orang Diamankan Terkait Buka Paksa Peti Jenazah Pasien COVID-19 di Sumbar

Konten Media Partner
26 Agustus 2020 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jenazah Pasien Positif COVID-19 (Foto: ShutterStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenazah Pasien Positif COVID-19 (Foto: ShutterStock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus buka paksa peti jenazah pasien positif corona yang terjadi di Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat terus berlanjut. Enam orang dari ratusan warga yang ada di lokasi kejadian dalam peristiwa tersebut telah diamankan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan. Donny mengatakan, pihaknya yang berwenang dalam kasus ini karena kejadian berada di wilayah hukumnya, telah menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Ada enam orang yang sudah diamankan. Setelah ditunjukkan hasil laboratorium tertulis bahwa YS positif COVID-19 yang diterbitkan laboratorium Unand 21 Agustus 2020, barulah enam orang tersebut menyadari bahwa perbuatannya salah," katanya kepada langkan.id Rabu (26/8) malam.
Donny menyebutkan, keenam orang yang diamankan terkait kasus ini telah meminta maaf atas perbuatannya. Mereka dan empat orang lainnya juga bersedia untuk mengikuti swab tes.
Sebelumnya, kata dia, pihak keluarga tidak meyakini bahwa almarhum YS positif COVID-19 tanpa ada keterangan tertulis. Begitupun, tidak mempercayai penjelasan dari Satgas COVID-19 setempat bahwa jenazah sudah dimandikan sesuai protokol.
ADVERTISEMENT
"Sehingga keluarga almarhum berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol COVID-19," jelasnya.
Donny mengimbau kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diharapkan mempercayai prosedur pemulasaran jenazah kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Limapuluh Kota.
"Ini demi kebaikan kita bersama," tuturnya.