94 Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang

Konten Media Partner
28 Desember 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban dan pengawasan minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Padang, Rabu (28/12/2022). Dokumentasi: Humas Satpol PP Padang
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban dan pengawasan minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Padang, Rabu (28/12/2022). Dokumentasi: Humas Satpol PP Padang
ADVERTISEMENT
Sebanyak 94 botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (28/12/2022) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan tempat usaha minuman beralkohol.
“Hari ini kami dapati minuman beralkohol golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol dari lima tempat yang berbeda, kami amankan ke Mako," jelasnya, Rabu (28/12/2022).
Dari 94 botol itu, kata Rio, 42 di antaranya diamankan dari penertiban di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pemilik usahanya juga dipanggil penyidik (PPNS), Kamis mendatang akan diproses lebih lanjut,” imbuhnya.