Ada Surat 'Baru' Minta Uang dari Gubernur Sumbar, Sekarang Diterbitkan DPMPTSP

Konten Media Partner
3 September 2021 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: Langkan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: Langkan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Persoalan baru surat minta uang kepada pengusaha yang ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi gemparkan Ranah Minang.
ADVERTISEMENT
Ternyata Gubernur Mahyeldi tidak hanya menandatangani surat yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saja, tapi surat yang diduga serupa juga diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat.
Hal ini diungkap oleh DPRD Sumatera Barat, melalui Anggota DPRD Hidayat. Ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat paripurna Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2021, ditemukan adanya surat yang diduga serupa dengan Bappeda yang diterbitkan oleh DPMPTSP, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat.
“Awalnya Fraksi Gerindra memang konsentrasi ke surat yang dikeluarkan oleh Bappeda, ternyata setelah pembahasan KUA PPAS perubahan 2021 ini ada lagi surat serupa yang dikeluarkan oleh DPMPTSP,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat ini, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Hidayat menjelaskan surat itu berisi permohonan sponsorship untuk pembuatan profil potensi investasi di Sumatera Barat. Diduga ada pihak tertentu yang berupaya melakukan intervensi untuk mengambil keuntungan dari surat yang juga bertanda tangan gubernur tersebut.
Melihat persoalan itu, Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat menelaah, dan Fraksi Gerindra menilai Gubernur Sumatera Barat berpotensi melakukan pelanggaran mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur terutama terkait norma larangan sebagai kepala daerah yaitu tidak boleh membuat kebijakan yang memberikan keuntungan kepada kelompok lain, kroni partai politiknya yang bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Hidayat.