Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sumatera Barat memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto. Hal ini disebabkan adanya pihak penjamin agar Sudarto tak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan terdapat empat pihak yang menjamin dan meminta Sudarto tak ditahan. Di antaranya, pihak keluarga, anggota dewan, hingga kuasa hukumnya.
"Untuk status penangkapan sudah dilepas, jadi tidak ditahan. Ada permintaan dari keluarganya, bantuan hukumnya dan ada beberapa dari tokoh masyarakat yang minta tidak dilakukan penahanan," kata Satake Bayu di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (8/1).
Menurutnya, hal tersebut menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penahan terhadap Sudarto. Selain itu, selama dalam tahap pemeriksaan Sudarto terbilang sangat kooperatif.
Meskipun demikian, kata Satake Bayu, untuk status Sudarto tetap sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, tersangka akan diberlakukan wajib lapor, namun masih menunggu keputusan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
"Untuk selanjutnya Ditreskrimsus yang menentukan apakah wajib lapor dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, terkait praperadilan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Sudarto, Satake Bayu menjawab sejauh ini pihaknya belum mengetahui. Begitupun terkait rencana pengaduan ke Ombudsman masalah dugaan maladministrasi.
"Kami siap menghadapi kalau misalnya memang iya. Tapi sampai sekarang saya kurang tahu masalah itu," tuturnya.