Konten Media Partner

Aktivis Pusaka di Padang, Sudarto, Terancam 6 Tahun Penjara

7 Januari 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Sudarto (kanan) diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Foto: Irwanda/langkan.id
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Sudarto (kanan) diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Foto: Irwanda/langkan.id
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Sudarto dituduh menyebarkan rasa kebencian dan menimbulkan SARA terkait pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa, menyebutkan usai ditetapkan tersangka pihaknya akan melakukan penahan badan terhadap Sudarto. Hingga kini, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
"Setelah ini, setelah pemeriksaan, sekarang 'kan beliau masih dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksaan langsung penahan badan," kata Juda kepada langkan.id, Selasa (7/1).
Juda mengungkapkan, Sudarto akan dikenakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancaman hukuman di atas enam tahun," tegas Juda.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa. Foto: Irwanda/langkan.id
Menurutnya, posting yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan Sudarto di media sosial cukup banyak. Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Kenagarian Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.
Juda meminta kepada masyarakat untuk dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga, tidak menimbulkan unsur ujaran kebencian dari postingan yang dibuat yang bisa berdampak tindakan perbuatan hukum.
"Jelas ini pelajaran buat kita semua, untuk masyarakat Sumatera Barat, khususnya. Silakan gunakan media sosial tapi gunakanlah dengan baik dan secara cerdas. Dampak mengunakan media sosial yang tidak sesuai mengakibatkan pelanggaran hukum seperti ini (Sudarto)," ujarnya.
Sebelumnya, Sudarto ditangkap penyidik Ditreskrimus Polda Sumatera Barat di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), sekitar pukul 13.30 WIB. Dari penangkapan polisi menyita satu unit handphone merk Samsung J 6 dan satu laptop yang diduga digunakan untuk berita-berita di media sosial.
ADVERTISEMENT