Peserta CPNS Pemkab Sijunjung Batal Lulus karena Perbedaan Ijazah

Konten Media Partner
3 Januari 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta CPNS Pemkab Sijunjung Batal Lulus karena Perbedaan Ijazah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Zefnihan, membenarkan adanya pembatalan kelulusan Nina Susilawati (32) yang merupakan salah satu peserta CPNS 2018 asal daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Zefnihan menyebutkan, input data online yang dimasukkan oleh pelamar yang bersangkutan saat mendaftar adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau sesuai dengan formasi Menpan-RB. Namun setelah dicek lagi, didapat fakta bahwa ijazah yang bersangkutan adalah Pendidikan Guru Mandrasyah Islam (PGMI).
"Hal itulah yang membuat Nina Susilawati dinyatakan batal lulus CPNS 2018," katanya, melalui pesan singkat, Kamis (3/1/2018).
Perbedaan PGSD atau PGMI pun telah dijelaskan melalui surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2012, yang menjelaskan tentang program studi PGMI pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
Surat tersebut menyebutkan, lulusan PGMI memiliki kompetensi yang sama dengan lulusan PGSD karena kurikulum yang digunakan PGMI adalah kurikulum PGSD. PGMI ditambah dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik agama.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal itu, kami tidak memiliki kewenangan. Verifikasi secara bertahap terhadap input data online dan faktual dilakukan oleh Menpan-RB," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, menerbitkan surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 pada 27 Desember 2018. Arifin menilai ijazah S1 milik Nina berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Dalam surat itu dijelaskan, jika berdasarkan huruf G angka 2 huruf J lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018, dan juga surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan, dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.
ADVERTISEMENT
Pembatalan itu dilakukan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB nomor 217 tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang Kebutuhan Pegawai ASN di lingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD. (M Hendra)