Bupati Sijunjung Batalkan Kelulusan Peserta CPNS

Konten Media Partner
2 Januari 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sijunjung Batalkan Kelulusan Peserta CPNS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 asal daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Nina Susilawati (32), melayangkan laporan ke lembaga antirusuh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang.
ADVERTISEMENT
Laporan yang masuk ke Ombudsman itu, tentang Nina yang menerima surat pembatalan kelulusan CPNS-nya yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, tempat ia mengikuti seleksi CPNS 2018 tersebut. Nina telah selesai mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi tahap kedua setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, Bupati Sijunjung menilai ijazah S1-nya Nina berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal dalih dalam surat itu, yang diterima ialah PGSD. Kondisi ini dianggap Nina suatu yang aneh, pembatalan diterimanya itu malah setelah sebelum dirinya dinyatakan lulus sah, karena telah berhasil melalui berbagai tahap dan ujian.
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
"Saya kecewa, perjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia, hasil kelulusan seleksi dibatalkan pemda ditantatangani Bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil," kata ibu dua anak itu.
ADVERTISEMENT
Baginya, alasan itu mengejutkan dirinya dan keluarkan. Untuk itu Nina ingin mencari kebenaran atas keputusan yang mendadak dan mengejutkan tersebut. Peliknya lagi, pembatalan malah atas nama Bupati Sijunjung.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah menerima beberapa dokumen dari pihak Nina yang diwakili oleh keluarga saat datang ke Ombudsman. Selanjutnya Ombudsman meminta kepada Nina untuk datang langsung atau secara resmi ke Ombudsman.
"Kami sudah terima beberapa dokumen dari pihak Nina. Tapi kami minta Nina untuk datang ke kantor Ombudsman secara resmi," katanya, Rabu (2/1).
Adel menyebutkan untuk sementara waktu ini, dari data atau dokumen yang diterima oleh Ombudsman, pihaknya menemukan beberapa ketidakcocokan antara surat keputusan Bupati Sijunjung dengan keputusan Menteri Agama yang menyatakan kesetaraan ijazah PGSD dengan PGMI.
ADVERTISEMENT
"Ombudsman akan meminta pendapat langsung pada Bupati Sijunjung atau pejabat berwenang juga, biar semuanya jelas," ujarnya.
Menurut Adel, kasus ini tidak saja terjadi di Sijunjung, namun juga di Kota Padang. Namun, kasus di Padang justru terjadi sebelum ujian pertama alias SKD. Sedangkan kasus Nina ini terjadi setelah selesai SKB.
Suami dari Nina, Yulicef Anthony, membenarkan jika dia telah mengirimkan beberapa berkas terkait data kepesertaan istrinya di CPNS 2018 kepada pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. (M Hendra)