Konten Media Partner

Ayah Tiri Cabuli 2 Orang Anak Bawah Umur di Kota Solok

langkanverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan .Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan .Foto: Thinkstock

Dua orang anak bawah jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial RP (49). Aksi bejat itu terjadi di daerah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, mengatakan, terungkapnya tindakan bejat seorang ayah tiri itu, setelah ibu kandungan dari dua orang anak yang jadi korban pencabulan melapor ke pihak kepolisian.

"Dari laporan yang masuk ke kita. Ternyata kedua anak itu masih berstatus pelajar Sekolah Dasar di Kota Solok yakni yaitu R (12) dan A (10)," katanya, Minggu 16 Januari 2022.

Dia menjelaskan melalui keterangan dari ibu kandung korban mengatakan tindakan pencabulan itu sudah dialami korban sejak tahun 2018 lalu.

"Jadi setelah laporan masuk, polisi pun langsung bergerak. Hingga akhir pada Kamis 12 Januari 2022, pelaku RP berhasil ditangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsidair Pasal 82 ayat (2) jo 76E Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.