Bagi-bagi Jilbab, Bawaslu Bukittinggi Putuskan Caleg PKS Langgar Tindak Pemilu

Konten Media Partner
17 Januari 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagi-bagi Jilbab, Bawaslu Bukittinggi Putuskan Caleg PKS Langgar Tindak Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan MN caleg anggota DPRD Bukittinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres Kota Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzy Haryadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut berupa penggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan adanya unsur pemberian paket berisi jilbab, kartu nama dan kalender.
"Itu dari caleg Kota Bukittinggi, inisial MN, betul dari kader PKS. Pelanggaran dilakukan saat Hari Jadi Kota Bukittinggi dan saat Peringatan Hari Ibu," katanya, Kamis 17 Januari 2019.
Kata dia, Bawaslu memutuskan adanya unsur pidana setelah dilakukan investigasi dan kajian. Juga disertai beberapa bukti dan saksi-saksi.
Bawaslu juga telah melakukan beberapa kali rapat-rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya memang diduga ditemukan adanya unsur pelanggaran.
"Sudah kita putuskan kemarin adanya unsur pelanggaran. Jadi sudah kita pleno dan karena memenuhi ada unsur pelanggaran pidana kita limpahkan ke polisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
MN diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (h) dan (j) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MN terancam sanksi Pasal 523 ayat 1 dan pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Muhammad Akbar Mekuo, mengatakan, pelimpahan kasus ini akan diproses secepatnya sesuai dengan prosedur. Bahkan dalam waktu dekat caleg tersebut akan dipanggil.
"Kita proses, kan baru laporan polisi, Bawaslu membuat laporan polisi. Sama dengan tindak pidana biasa, tapi waktunya akan dipercepat paling lambat 14 hari. Yang bersangkutan akan dipanggil, semua akan kita ambil," kata Andi. (Irwanda)