Balai Besar TNKS dan KPHP Bongkar Serkel Ilegal di Pesisir Selatan

Konten Media Partner
7 November 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Besar TNKS Resort Lunang Sako dan KPHP saat pembongkaran sarkel sebagai upaya sapu bersih aktifitas illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (7/11/2022). Dokumentasi: Balai Besar TNKS Resort Lunang Sako
zoom-in-whitePerbesar
Balai Besar TNKS Resort Lunang Sako dan KPHP saat pembongkaran sarkel sebagai upaya sapu bersih aktifitas illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (7/11/2022). Dokumentasi: Balai Besar TNKS Resort Lunang Sako
ADVERTISEMENT
Balai Besar TNKS Resort Lunang Sako bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pembongkaran sarkel sebagai upaya sapu bersih aktivitas illegal logging.
ADVERTISEMENT
Keduanya melakukan operasi gabungan untuk membongkar salah satu sarkel yang terletak dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah diberikan hak kelola kepada Nagari Lunang, di Kecamatan Lunang.
Kepala Bidang PTN Wilayah II Sumbar, Ahmad Darwis menjelaskan, penanganan illegal logging harus melibatkan banyak pihak dengan prinsip menjadikan masyarakat sebagai pagar hidup dalam menjaga kawasan hutan.
“Walaupun belum berhasil menangkap pemilik, tapi temuan yang informasinya didapat dari KTH Binaan ini merupakan salah satu tolak ukur bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi akan pentingnya menjaga kelestarian hutan TNKS,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Ia melanjutkan, wajib bagi pengelola untuk menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat, karena secara kewenangan, temuan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka penanganan selanjutnya telah diserahkan kepada KPHP Pesisir Selatan.
ADVERTISEMENT
Untuk sarkel sendiri, lanjut Ahmad, terdapat lebih dari 20 unit sarkel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan baik legal maupun tidak legal.
“Selagi adanya sarkel-sarkel yang tidak memilik areal tebang maka selama itu pula illegal logging di Kabupaten Pessel tidak akan berhenti,” katanya.
Ia menambahkan, jika aktivitas illegal tersebut belum tertangani, maka selama itu pula ancaman banjir akibat kerusakan kawasan hutan akan terus mengancam masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam tindak pembongkaran sarkel yang berjarak 200 meter ke Kawasan Hutan TNKS ini, diamankan bukti-bukti berupa satu chain saw kecil, chain saw besar, gergaji sarkel, dua lembar terpal 3x3m, empat tali mesin sarkel, golok, tali penarik balok, panci masak air, dan satu paket tas kunci-kunci.
ADVERTISEMENT