Konten Media Partner

BBPOM Padang Sita Jamu dan Cokelat Ilegal

16 Maret 2018 20:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BBPOM Padang Sita Jamu dan Cokelat Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id Padang - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, menyita sejumlah produk yang dinyatakan tidak memiliki izin edar atau ilegal di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri mengatakan, produk ilegal yang disita adalah jamu merk Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol, yang memiliki izin edar fiktif. Jamu Prono Jiwo itu disita dari distributor yang berada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nilai keekonomisan Rp 30 juta.
"Jamu Prono Jiwo yang merupakan obat tradisional yang memiliki kandungan bahan kimia obat. Padahal tidak kami beri izin untuk mengendarkannya, tapi distributor masih saja nekat menjualnya. Mengingat jamu itu sangat berbahaya untuk dikonsumsi," ujarnya, Jumat 16 Maret 2018.
Ia menyebutkan, BBPOM Padang telah membatalkan izin edar jamu tersebut melalui Keputusan Kepala Badan POM No.HK.04.1.41.06.12.4039 tanggal 22 Juni 2012, karena tidak memiliki persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO Fenibutason). Serta juga telah diumumkan sebagai public warning obat tradisional mengandung bahan kimia tahun 2012 No.HM.03.05.1.43.09.12.6081 tanggal 10 September 2012.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BBPOM juga menyita produk kosmetik yang masih dalam bentuk bahan baku dan alat produksi. Produk kosmetik itu di sita di wilayah Kota Padang, karena diduga mengandung bahan berbahaya.
"Untuk produk kosmetik itu BBPOM memperkirakan memiliki nilai keekonomisan sebanyak Rp150 juta," ujarnya.
Marti mengatakan, BBPOM juga menindak distributor yang menjual produk pangan tanpa izin, yakni cokelat merk Milo. Produk pangan itu berasal dari Malaysia yang masuk ke Payakumbuh, dan tidak memiliki izin edar di Sumatera Barat. Untuk Milo nilai keekonomisan mencapai Rp 15 juta.
Menurutnya, dari sejumlah kasus yang ditemukan dalam 3 bulan ini, telah ditetapkan 3 orang tersangka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk taat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Kepada masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredarab obat atau jamu tradasional seperti yang telah disita, yakni jamu Prono Jiwo dan jamu Raja Tawon," ujarnya. (M. Hendra)
ADVERTISEMENT