Konten Media Partner

Beredar Video Bupati Solok Marah pada Pihak AQUA, Ini Penjelasannya

11 November 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar dari video yang beredar terkait pertemuan Bupati Solok Epyardi Asda (kiri) dengan pihak perusahaan air mineral AQUA di Kabupaten Solok, Kamis (10/11/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar dari video yang beredar terkait pertemuan Bupati Solok Epyardi Asda (kiri) dengan pihak perusahaan air mineral AQUA di Kabupaten Solok, Kamis (10/11/2022).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda memarahi pihak perusahaan air mineral AQUA di Kabupaten Solok, Kamis (10/11/2022). Dalam video tersebut, Epyardi Asda tampak kecewa dengan keputusan perusahaan dalam menyelesaikan masalah lembur hingga PHK pekerja.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 3 menit 8 detik yang Langkan terima, terlihat salah seorang perwakilan AQUA menyatakan bahwa warga Solok bisa bekerja kembali, tapi ada beberapa orang yang masih belum bisa bekerja.
Setelah pernyataan tersebut, Epyardi Asda tampak tidak terima.
“Kalian menerima beberapa orang karyawan, tetapi yang pentolan-pentolannya, itu yang 35 orang tidak diterima? Itu ada warga Kayu Aro, Lubuh Silasih, itu mereka yang punya pemikiran dan perasaan untuk rakyat, dipecat!” katanya dengan nada kesal.
Dalam video, Epyarda Asda juga menyatakan, bahwa mogok kerja (yang menjadi dalih PHK oleh perusahaan) adalah haknya buruh.
“Yang selisih satu jam itu masuk kategori kerja! Dan saya tanya ke bapak, perusahaan untung gak? Kalau untung kenapa tidak punya perasaan pada buruh?” ketusnya.
ADVERTISEMENT
Penasihat Hukum Pemkab Solok Suharizal menjelaskan, Bupati Epyardi Asda mulai merasa tidak nyaman karena pihak manajemen AQUA menyebutkan akan memperkerjakan kembali 66 orang dari 101 pekerja yang di-PHK, sementara 35 lainnya dikatakan belum bisa dipekerjakan karena tidak memiliki KTP Solok.
“Ini yang buat bupati meradang, apa dasarnya? Kalau mau memperkerjakan kembali ya, kenapa 35 orang ini tidak? Padahal 35 itupun hanya tiga orang yang bukan ber-KTP Solok, itu ada di Pariaman, Padang Panjang, dan Padang sisanya 32 itu KTP-nya Solok,” ungkap Suharizal, Jumat (11/11/2022).
Ia menambahkan, pertemuan yang dilakukan kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut adalah bagian dari kewenangan Pemda untuk monitoring atau pengawasan perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT
“Untuk kasus AQUA ini, bupati mau semuanya dapat bekerja kembali, jangan dipilah. Kemarin pun belum ada upaya terkait lembur, hanya sebatas tawaran dipekerjakan kembali,” kata Suharizal.