Konten Media Partner

Berkas Kasus Anggota Moge Keroyok TNI Dilimpahkan ke Kejaksaan Bukittinggi

7 November 2020 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Foto: pasbana
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Foto: pasbana
ADVERTISEMENT
Polres Kota Bukittinggi Sumatera Barat menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan adalah untuk lima anggota motor gede yang kini telah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
“Jadi dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur jadi untuk hal ini akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak,” kata Dody, Sabtu 7 November.
Penyerahan berkas juga disaksikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.
Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Ahmad)
ADVERTISEMENT