Biaya Tes PCR di Sumbar Rp 300 Ribu, Dinkes: Kita Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Konten Media Partner
28 Oktober 2021 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tes PCR di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PCR di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetapkan biaya tes COVID-19 Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 300 ribu. Nilai itu mengikuti aturan terbaru pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan sesuai dengan aturan pemerintah pusat telah menurunkan lagi tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu bagi wilayah pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.
"Untuk penurunan harga tes berlaku per hari ini, Kamis 28 Oktober 2021. Sebelumnya, tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali)," katanya, Kamis 28 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini disebabkan karena tempat pemeriksaan tes PCR merupakan kewenangan Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten kota.
“Soal pengawasan ini sebenarnya PPNS, ada juga Satpol PP dan lainnya. Kalau kita Dinas Kesehatan tidak melakukan pengawasan secara langsung," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kalau ada ditemukan yang melanggar seperti menerapkan biaya tes PCR di atas Rp 300 ribu, maka bisa saja diberikan sanksi sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, karena bisa tergolong pungutan liar (pungli).