BKDSDM Sijunjung Jelaskan Alasan Pembatalan CPNS ke Ombudsman Sumbar

Konten Media Partner
16 Januari 2019 15:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKDSDM Sijunjung Jelaskan Alasan Pembatalan CPNS ke Ombudsman Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, terkait pembatalan kelulusan peserta CPNS 2018 asal Sijunjung.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) BKDSDM Kabupaten Sijunjung, Musprianti, mengatakan pembatalan kelulusan peserta CPNS atas nama Nina Suliswati itu berdasarkan ketentuan dan ketetapan formasi yang ditetapkan Kemenpan RB untuk formasi CPNS di Kabupaten Sijunjung.
"Kondisi ini tentu kami serahkan kepada BKN dan juga Kemenpan RB, namun yang jelas kami menjalankan sesuai aturan yang disampaikan kepada kami," ujarnya.
Plt Kepala Ombudsman RI, Adel Wahidi, mengaku sudah mendengarkan secara langsung alasan pembatalan kelulusan CPNS Nina Susilawati dari BKSDM Sijunjung.
"Dalam keterangan kepada kami, pembatalan itu berdasarkan kepada klasifikasi jurusan yang ditetapkan Kemenpan RB bahwa untuk formasi yang dimaksud adalah PGSD, sementara Nina berjurusan PGMI," kata Adel.
Adel menyebutkan, pihak BKSDM baru mengetahui linear jurusan PGSD dengan PGMI setelah pembatalan itu diterbitkan. Artinya, pihak Pemkab Sijunjung baru menerima surat dari Dirjen Pendidikan Perguruan Tinggi Kemenag tentang linearnya jurusan PGSD dengan PGMI setelah penerbitan surat pembatalan kelulusan.
ADVERTISEMENT
"Persoalan perbedaan tersebut menjadi poin penting dalam pertemuannya BKSDM Sijunjung dan pihaknya sepakat akan menyelesaikan persoalan tersebut untuk meminta kejelasan dari Kemenpan RB dan juga BKN," ujarnya. (M Hendra)