BKPSDM Sebut ASN Terjerat OTT Akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku berada di Mapolresta Padang dan telah menggunakan baju tahanan (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku berada di Mapolresta Padang dan telah menggunakan baju tahanan (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungli akan diberhentikan secara tidak hormat.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi menyebutkan, JN akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian tidak mesti menunggu proses masa kurungan yang dijalani selesai oleh ASN tersebut.
“Kalau Tipikor asal kena hukuman, tetap itu diberhentikan tidak hormat. Tanpa dilihat masa hukumannya (berapa) kalau korupsi. Eksekusi langsung kalau sudah Inkrah. Pemecatan langsung setelah keputusan inkrah itu,” ujarnya saat dihubungi Langkan.id via telepon, Senin (21/10).
Sambil menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian, kata Fuadi, status JN sebagai ASN diberhentikan sementara. Namun, jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya baru akan melakukan pemecatan.
“Kalau sekarang statusnya pemberhentian sementara, yang bersangkutan tetap menerima gaji setengah dari yang biasa diterimanya. Kami masih menunggu proses hukum, kan ada aturannya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka, beserta rekannya (pemberi suap) berinisial IZ (63).
Keduanya terjerat OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (18/10/2019).
Dari OTT tersebut, disita uang tunai sejumlah Rp33.590.000, diduga uang itu sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Selain itu, juga disita barang bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang. (Irwanda)