Konten Media Partner

BKSDA Agam Lepasliarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau ke Alam Satwa di Maninjau

langkanverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Burung jalak kerbau. Foto: kicaumania
zoom-in-whitePerbesar
Burung jalak kerbau. Foto: kicaumania

Sebanyak 32 ekor burung jalak kerbau dilepaskan ke alam satwa di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu 1 Mei 2021.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan, 32 ekor burung jalak kerbau itu awalnya didapatkan dari perdagangan burung yang diamankan oleh petugas BKSDA pada hari Jumat 30 April 2021 kemarin.

"Burung jalak kerbau ini kita amankan dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan membawanya di kawasan Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kabupaten Agam," katanya, Sabtu 1 Mei 2021.

Dia menjelaskan awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadan di salah nagari di Kecamatan Tanjung Raya.

Namun dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

“Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu,” ujarnya.

Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi.

Kemudian, terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa.

Lalu pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau.