Konten Media Partner

BPN Cairkan Uang Ganti Untung Lahan Tol Padang-Pekanbaru Seksi I Rp 5,6 Miliar

6 Desember 2021 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyerahkan uang ganti untung lahan tol Padang-Pekanbaru seksi I untuk 16 bidang tanah kepada penerima. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyerahkan uang ganti untung lahan tol Padang-Pekanbaru seksi I untuk 16 bidang tanah kepada penerima. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat mulai membayarkan uang ganti untung lahan tol Padang-Pekanbaru seksi I untuk 16 bidang tanah.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan pembayaran untuk 16 bidang tanah masyarakat itu, dananya mencapai lebih kurang Rp 5,6 miliar.
"Uang ganti untung pengadaan tanah jalan tol ruas Padang - Pekanbaru I seksi Kapalo hilalang - sicincin - Lubuk Alung - Padang (Sta.4+200-36+600) mulai dibayarkan setelah verifikasi ulang selesai dilakukan BPN Sumatera Barat," katanya, Senin 6 Desember 2021.
Audy menjelaskan uang tersebut sebenarnya telah ada sejak satu bulan yang lalu, namun agar tidak terjadi tumpang tindih pembayaran, BPN melakukan verifikasi ulang.
"Hari ini sampai beberapa hari ke depan mulai dibayarkan pada masyarakat," tegasnya.
Wagub berharap masyarakat yang telah menerima pembayaran bisa menjadi menginformasikan pada masyarakat pemilik tanah yang lain bahwa penggantian yang dilakukan bukan ganti rugi tapi ganti untung.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut uang penggantian lahan langsung dari pusat di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, tidak ada hubungannya dengan Gubernur atau Wakil Gubernur.
"Kami berharap dukungan semua pihak. Ninik mamak, tokoh masyarakat terutama pemilik lahan untuk bisa mempercepat pembangunan tol ini," harap Audy.
Secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy kepada Yusmanita, nomor bidang 029, seluas 2.854 Meter Persegi dengan total nilai uang ganti sebanyak Rp 905. 089.000. diserahkan di Kantor Bupati Padang Pariaman.