Bupati Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa Selama 14 Hari
·waktu baca 1 menit

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa yang terjadi di daerah itu selama 14 hari. Masa tanggap darurat itu tertulis melalui Surat Keputusan Bupati Nomor:188.45/160/BUP-PASBAR/2022.
"Melihat kondisi terkini, kami menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, yakni dari tanggal 25 Februari 2022 hari ini hingga 10 Maret 2022 akan datang," katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Ia menjelaskan selama masa tanggap darurat diberlakukan, Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan melakukan penanganan bencana, seperti langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan untuk penanggulangan bencana.
Selain itu Hamsuardi juga menyatakan Pemkab Pasaman Barat juga akan menghitung kerugian akibat bencana tersebut. Serta juga akan mempersiapkan dana bantuan bagi warga yang terdampak bencana gempa tersebut.
"Semoga tidak ada lagi gempa susulan yang berdampak buruk bagi Pasaman Barat. Karena dengan adanya masa tanggap darurat, kita akan mengkaji, mendata, dan mempersiapkan bantuan untuk warga," tegasnya.
Sebelumnya telah terjadi gempa bumi magnitudo 6,2 pada pukul 08.39 WIB Jumat 25 Februari pagi tadi.
Gempa tersebut juga turut dirasakan di sejumlah daerah di Sumatera Barat, terutama di Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Agam, dan hingga ke Provinsi Riau.
