Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria, Dituntut 6 Tahun Penjara
16 September 2020 15:43 WIB
ADVERTISEMENT
Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan Nonaktif dituntut enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang hari ini, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa enam tahun penjara dipotong masa tahanan. Denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Rikhi Benindo Maghaz ketika membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, JPU yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho itu juga mengajukan tuntutan tambahan agar terdakwa mengganti semua uang suap yang telah diterima serta mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun.
"Terdakwa juga dituntut untuk mengganti uang senilai Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara. Dan secara meyakinkan terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan" ungkap Rikhi.
Dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Muzni Zakaria yang didampingi penasihat hukumnya, Audi Rahmat menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
"Terkait tuntutan ini, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya" ujar Audi.
Dijelaskan Audi, pembelaan yang akan diajukan terkait proses penerimaan uang, karena apa yang disampaikan jaksa hanya bersifat asumsi.
"Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan kalau M Yamin Kahar dengan Muzni ada perjanjian terkait komitmen fee dalam dua proyek tersebut. Kami menilai, apa yang disampaikan jaksa sifatnya hanya asumsi," katanya.