Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Bupati Solok Selatan, Sumbar, Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar
10 Juni 2020 16:24 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar, berkaitan dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK Riki B Maghaz mengatakan Muzni menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group. Perusahaan Muhammad Yamin Kahar itu mendapatkan kedua proyek tersebut.
"Perusahaannya menang di kedua proyek ini," ujarnya saat membacakan dakwaan kasus tersebut.
Muzni menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020). Sidang dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim anggota M Taqdir dan Zalekha.
Riki mengatakan, setelah kedua perusahaan tersebut menang, Muzni menerima uang dari Muhammad Yamin Kahar. Totalnya sebesar Rp 3,375 miliar.
"Pemberiannya pun bertahap. Ada yang Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta. Ada pula yang berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Muzni dijerat dengan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!