Konten Media Partner

Cagub Sumbar Mulyadi Dipastikan Akan Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri

langkanverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mulyadi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Mulyadi. Foto: ist

Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Hanky Mustav Sabarta memastikan bahwa klaiennya untuk mematuhi proses hukum terkait status tersangka yang tetapkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Jumat 4 Desember 2020 kemarin.

Hanky menyebutkan begitu juga terkait pemanggilan pada Senin 7 Desember 2020 mendatang, kliennya yakni Mulyadi akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik tentu Pak Mulyadi mengikuti proses hukum. Bagaimanapun kita hormati proses hukum,” kata Hanky.

Dia menilai penetapan tersangka tidak akan berhubungan dengan diskualifikasi kliennya sebagai calon gubernur. Sebab pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 yang disangkakan hukumannya cukup rendah.

“Jadi tidak ada hubungannya diskualifikasi pasangan calon, ya. Itu yang perlu ditonjolkan kepada masyarakat. Ini hanya, kami menilai black campaign,” jelasnya.

Hanky mengakui kliennya sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait pemanggilan sebagai tersangka, kliennya juga akan memenuhi.

Seperti diketahui Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Ketua Demokrat Sumbar itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program salah satu televisi nasional. (Ahmad)