Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Catat! Ini Syarat Terbaru untuk Naik Pesawat di Bandara Minangkabau
8 Maret 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau telah memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Efektifnya mulai hari ini Selasa (8/3). Jadi tidak wajib lagi penumpang domestik untuk punya surat hasil PCR atau rapid antigen. Asalkan sudah vaksin dosis kedua dan booster," kata Executive General Manager AP II Kantor Cabang BIM Siswanto, Selasa 8 Maret 2022.
Ia menjelaskan sesuai aturan yang tertera di dalam SE itu, untuk membuktikan sudah vaksin, maka penumpang diminta menunjukkan sertifikat vaksin yang berada di dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Beda pula dengan vaksin dosis pertama. Masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu wajib tes PCR dan rapid antigen.
Sementara untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang penyakit komorbid perlu menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi, sebagai syarat perjalanan," ujarnya.
Sedangkan untuk penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.