news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Diduga Rusak Mobil Pengelola Geothermal, Polisi Tangkap 3 Masyarakat Solok

6 Februari 2018 21:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Rusak Mobil Pengelola Geothermal, Polisi Tangkap 3 Masyarakat Solok
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id-Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap tiga orang masyarakat Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Mereka diduga merusak mobil pengelola geothermal di Kabupaten Solok.
ADVERTISEMENT
Hal itu buntut dari aksi brutal ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Salingka Gunung Talang yang menolak proyek geothermal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada November 2017 lalu.
"Ketiganya sudah dijadikan tersangka dan mereka telah ditahan. Ketiganya terlibat pengruskan dan membakar mobil yang ditumpangi rombongan PT Hitay Daya Energi, yang ketika itu mengunjungi lokasi proyek geothermal.
"Ketiganya adalah Yuzarwedi alias Edi Cotok, Ayu Dasril dan Hendra Kacak," kata Dir Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, Selasa 6 Februari 2018.
Kata dia, Hendra Kacak ditangkap di rumahnya pada 29 Desember 2017. Dari pengembangan, 19 Januari kemarin ditangkap Ayu Dasril di rumahnya. Terakhir, Edi Cotok yang ditangkap di Tanggerang pada 24 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
"Ayu ini merupakan provokator massa," sebutnya.
Selain ketiga pelaku, kata Erdi, penyidik juga menetapkan sembilan orang DPO Polda Sumbar. Untuk mempersempit ruang gerak para DPO, petugas juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Polda tetangga, seperti Riau, Jambi dan Medan.
"Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova BA 888 FR yang sudah hangus dibakar, satu potong kayu dan delapan buah batu ukuran kepalan tangan orang dewasa. Ada juga pecahan kaca mobil dan mencis atau korek api gas yang dipakai pelaku untuk membakar mobil Innova tersebut," bebernya.
Kasus ini berawal dari pada 20 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelapor Heri Agus Susanto bersama tiga orang rekannya dari PT Hythai Daya Energi, berkunjung ke lokasi proyek Geothermal di Tabek Lanyek, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya.
ADVERTISEMENT
Tiba di lokasi, dua rekan pelapor, yaitu Novianto dan Yudhi Dahlan, kemudian turun dari mobil untuk meninjau lokasi dengan jalan kaki sejauh 300 meter menggunakan GPS.
Setelah kegiatan pemantauan selesai, di lokasi mobil diparkir, tiba-tiba beberapa masyarakat berdatangan dan mengatakan bahwa mereka menolak proyek gothermal tersebut.
Suasanapun memanas, dan mobil dicegat massa. Meski pelapor dan rekannya berhasil diselamatkan, namun aksi pengrusakan tetap terjadi.
"Beberapa massa yang mencegat, di antaranya Edi Cotok yang kami tangkap di Tanggerang, Banten, dan Indra Putra yang kini DPO. Kami masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap DPO," pungkasnya. (Anto)