Dipastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Muzni Zakaria Selama Ditahan di Sumbar

Konten Media Partner
2 Juni 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Solok Selatan Non Aktif, Muzni Zakaria telah dipindahkan dari sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan Mapolda Sumbar. Selama dititipkan di Sumbar untuk menjalani persidangan, dipastikan tidak akan ada perlakuan khusus bagi Muzni Zakaria.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Muzni Zakaria telah sampai di Mapolda Sumbar, Selasa (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-148.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahiti) Polda Sumbar, AKBP Zulkifli Melaras menyebutkan, selama Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar, maka dipastikan tidak akan ada perlakuan khusus.
"Tidak akan ada perlakuan khusus bagi Muzni. Ia diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkoba, pidana umum dan ia juga akan bergabung dengan tahanan lain," ujarnya di Polda Sumbar, Selasa (2/6).
Lalu, terkait syarat agar bisa ditahan di sel tahanan Polda Sumbar, kata Zulkifli, semua itu telah dipenuhi.
"Persyaratannya untuk bisa ditahan di sini yaitu protap berkaitan dengan situasi sekarang, diminta surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, berita acara penitipan dan tidak kalah penting surat perintah penahanan dari KPK," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Zulkifli mengaku tidak tahu persis entah sampai kapan Muzni Zakaria akan dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar. "Apakah dititipkan selama mengikuti proses sidang atau sampai pencabutan penahanan, kita juga belum tahu secara detail. Yang jelas, Muzni ditahan sama dengan tahanan lain, tidak akan ada perlakuan khusus," tegasnya.
Dalam perkara ini, Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
ADVERTISEMENT
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.