Konten Media Partner

Dispar Padang Tegaskan Tak Melarang Perayaan Imlek 2022

22 Januari 2022 21:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga keturunan Tionghoa saat berada di Kelenteng See Hin Kiong Padang, Sumatera Barat. Foto: dok Langkan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga keturunan Tionghoa saat berada di Kelenteng See Hin Kiong Padang, Sumatera Barat. Foto: dok Langkan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata Kota Padang, Sumatera Barat, menyebutkan hingga saat ini belum ada larangan untuk perayaan Imlek 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Padang Raju Minropa mengatakan menyikapi telah melandainya kasus COVID-19, sehingga dalam perayaan Imlek 2022 tidak ada aturan yang melarang.
"Pada intinya tidak yang melarang untuk perayaan Imlek 2022 ini. Berbeda pada dua tahun yang lalu, perayaan Imlek digelar terbatas," katanya, Sabtu 22 Januari 2022.
Namun Raji menegaskan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin menggelar sejumlah pada momen Imlek 2022, seperti perlu mengantongi izin keramaian, serta harus memastikan menerapkan protokol kesehatan.
"Harus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan, dan terpenting urus surat izin keramaiannya. Biar nanti turut diawasi oleh polisi," ujarnya.
Menurutnya alasan Dispar Padang tidak melarang perayaan Imlek 2022, karena sampai saat ini dapat dikatakan kunjungan wisatawan baru bersifat lokal.
ADVERTISEMENT
Artinya jikapun Imlek 2022 digelar dengan berbagai kegiatan, yang akan menyaksikan adalah wisatawan lokal atau masyarakat di Kota Padang saja.
"Apalagi vaksinasi warga Padang sudah lebih dari 70 persen. Artinya perayaan Imlek 2022 tak ada yang melarang," tegasnya.